Vonis Bebas Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan

Tak hanya menghukum ringan sejumlah terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 13 orang, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa. Komnas HAM menyayangkan vonis-vonis tersebut yang dinilai tak sensitif terhadap kedukaan keluarga korban. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pedas vonis para terdakwa yang terjerat kasus tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa di kasus ini yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan security officer Suko Sutrisno dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga memvonis bebas eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Majelis hakim juga memvonis bebas mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka. “Komnas HAM menyayangkan putusan ringan yang tidak sensitif pada korban dan rasa keadilan,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika, Kamis (16/3).

Komnas HAM sepaham dengan langkah banding yang diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis ini.  “Komnas HAM mendukung jaksa yang melakukan upaya banding atas vonis ringan dalam kasus Kanjuruhan,” ujar Anis.  Komnas HAM memandang pengajuan banding ialah upaya menciptakan keadilan dalam kasus ini. Apalagi tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Oktober 2022 lalu menelan 135 nyawa dan ratusan korban luka-luka.  Komnas HAM juga mendorong korban dan keluarga korban mendapat kompensasi atau restitusi lewat putusan Hakim Pengadilan Tinggi. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap mereka.

Search