Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara pada Azis. Selain itu ia pun dikenai pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Karena tindak pidananya dilakukan saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR yang dipilih oleh rakyat, majelis hakim pun mencabut hak politik Azis. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun Azis menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.