Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan bahwa banyak menerima laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji khusus mengalami kerugian akibat visa haji furoda tidak terbit. Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur menyampaikan, kerugian PIHK akibat visa furoda tidak terbit sekitar 3.000 Dolar sampai 5.000 Dolar AS per jamaah furoda. Namun, jumlah kerugian tergantung pihak PIHK seberapa jauh sudah melakukan pembayaran hotel dan tiket pesawat.
Firman menyampaikan, semua PIHK ketika melakukan pembayaran hotel dan tiket pesawat untuk jamaah furoda, sudah tahu ada konsekuensinya. PIHK juga akan tunduk pada kontrak layanan yang disepakati dengan jamaah.Dengan tidak terbitnya visa furoda, apakah ada pengembalian dana dari pihak hotel di Arab Saudi dan maskapai, Ketua Umum AMPHURI mengatakan, kalau pengembalian dana 100 persen sepertinya tidak. Mungkin ada denda berapa persen akibat layanan yang sudah dipesan tapi tidak jadi dipakai. Menurut Firman, tergantung dengan pihak PIHK masing-masing. Ada yang kena denda berapa persen akibat tidak jadi pakai hotelnya, ada yang hangus 100 persen, dan ada juga yang jadi deposit di hotel yang sudah dipesan untuk jamaah umroh nanti. Jadi tergantung dengan kontrak PIHK dengan pihak hotel.