Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan vaksin booster menjadi syarat utama perjalanan domestik dan luar negeri dalam aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Terkait dengan itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pengecekan vaksin booster akan dilakukan sejak proses pembelian tiket untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Syarat vaksinasi booster ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Selain itu, pihak maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan tersebut.
Pengelola bandara harus memastikan status pelaku perjalanan di pintu keberangkatan melalui screening yang dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan status vaksinasi. Bagi pelaku perjalanan, proses vaksinasi booster bisa dilakukan di lokasi perjalanan. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster, dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR (tergantung dengan status vaksinasi yang telah didapatkan).