UU TNI Kembali Digugat ke MK, Persoalkan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Perwira

Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI. Pasal 53 ayat (4) UU TNI menyatakan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Tri mengatakan bahwa pasal tersebut dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif khususnya Presiden. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.  Atas dasar itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) UU TNI terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan agar Pemohon mencermati format permohonan yang sesuai dengan Mahkamah, yakni identitas, kewenangan Mahkamah yang disusun dengan kaidah umum, legal standing, pokok-pokok permohonan atau posita, dan petitum permohonan atau hal-hal yang dimohonkan. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 1 Juli 2025.

Search