Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menghormati jika ada kelompok masyarakat yang menggugat Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang baru disahkan DPR, beberapa hari lalu. Saan mengatakan pihak yang menolak atau tidak puas dengan RUU yang sudah ditetapkan, selalu ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Salah satu mekanisme yang tersedia yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mencontohkan bahwa dalam sejarah legislasi di Indonesia, berbagai undang-undang pernah diuji di MK, dan hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Meski demikian, Saan menjelaskan bahwa pembahasan UU TNI telah melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah diajukan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.
Meski begitu, ia mengakui bahwa ada kelompok-kelompok tertentu yang masih merasa keberatan dengan beberapa poin dalam RUU tersebut. Namun, Saan menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh bagi pihak yang tidak puas dengan hasil legislasi. Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3) kemarin.