UU PPRT Digugat ke MK, Minta Pembayaran BPJS Jadi Kewajiban Melekat Pemberi Kerja

Pemohon uji materi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah kewajiban dari pemberi kerja. Sebab, dalam beleid tersebut terdapat penggunaan frasa “berdasarkan kesepakatan” antara pekerja dan pemberi kerja, bukan kewajiban pemberi kerja. Pemohon menilai bahwa norma Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU PPRT yang menyerahkan skema pembiayaan jaminan sosial pada kesepakatan atau perjanjian kerja sangat merugikan posisi pekerja. Sebab, dalam praktiknya, hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) umumnya berlangsung secara informal dan lisan tanpa adanya perjanjian tertulis.

Selain persoalan iuran jaminan sosial, gugatan ini juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa upah yang diatur dalam Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT. Ketentuan yang menetapkan keputusan mediator bersifat final dan mengikat dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena tidak memuat standar pemeriksaan yang jelas serta mekanisme pelaksanaan yang tegas.

Search