Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali terdengar dari Senayan, setelah sekian lama menjadi wacana, kini berubah menjadi rancangan. RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah populer di masyarakat, bukan karena calon beleid ini dibahas untuk disahkan, tetapi karena ucapan Ketua Komisi III DPR-RI pada 2023, Bambang Pacul.
Politikus PDI-P ini merespons permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang saat itu meminta agar Perampasan Aset segera diundangkan. Kata dia, Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya membeo jika ketua umum partai politiknya menyuruh.
Rancangan aturan yang berkaitan dengan perampasan aset tindak pidana ini kemudian dibuka di forum rapat kerja Komisi III DPR-RI, Kamis (15/1/2025). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
