UU Pelindungan Data Pribadi Sah Berlaku, Lembaga Masih Digodok

Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir menyampaikan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku per 17 Oktober 2024, setelah pemberlakuannya diundangkan pada tahun 2022 lalu. Sementara itu untuk lembaga pengampu data pribadi masih digodok. Hokky menjelaskan masih menunggu harmonisasi untuk aturan membentuk lembaga tersebut.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai tanpa lembaga PDP akan sulit mengimplementasi aturan dalam undang-undang. Sebab lembaga menjadi kunci untuk menegakkan kepatuhan standar dan kewajiban pelindungan data pribadi. Menurut ELSAM, lembaga itu idealnya sebuah otoritas yang independen baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran.

Search