UU Kesehatan Diharapkan Jadi Awal Reformasi Kesehatan di Indonesia

Kalangan dokter mengharapkan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan DPR dapat menjadi awal reformasi kesehatan di Indonesia. Bahkan, undang-undang ini diharapkan dapat memperbaiki sistem kedokteran dan kesehatan Indonesia. Demikian disampaikan dr. R.A. Adaninggar dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (11/7/2023) malam. Adaninggar berharap ada peningkatan layanan kesehatan primer. Menurutnya, dengan dasar undang-undang ini, masyarakat diarahkan menjadi sehat.

Nantinya, kata dia, revitalisasi terhadap layanan PUskesmas dan Posyandu akan dilakukan. Hal itu untuk melengkapi sarana dan prasrana di tempat-tempat layanan primer. Menurut dia, dokter spesialis kedokteran keluarga merujuk seperti yang ada di luar negeri. Di mana dokter ini akan fokus di bidang promotif dan preventif kesehatan.

Sedangkan yang kedua, kata dr. Ningz, rumah sakit rujukan juga akan dilengkapi sarana dan prasarananya. Selain itu, juga ada telemedicine yang diatur dalam Undang Undang Kesehatan ini. Selain itu, kata dia, dengan adanya Undang Undang Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan kesehatan nasional. Dengan demikian, maka kebutuhan akan obat-obatan dan alat kesehatan dapat dipenuhi dari dalam negeri. Lebih lanjut, dr.Ningz mengatakan, pengesahan Undang Undang Kesehatan ini bukan akhir dari perjuangan kalangan dokter yang menginginkan reformasi kesehatan. Tetapi justru awal sebelum memasuki masa yang lebih berat. Untuk itu, dr. Ningz mengajak semua pihak bersatu lagi, sama-sama mengawal pelaksanaan Undang- Undang kesehatan ini. Caranya dengan memberi kritik dan masukan konstruktif demi masyarakat, bangsa, dan negara tercinta kita Indonesia.

Search