UU BUMN Tak Halangi KPK Sikat Direksi yang Korupsi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tidak menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas direksi BUMN yang terjerat kasus korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pengawas di BUMN.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo berdasarkan hasil analisis KPK terhadap Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan, anggota direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, serta Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Setyo mengatakan, keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Karenanya, kata dia, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara. Di samping itu, Setyo mengatakan, penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 dapat dimaknai bahwa direksi dan komisaris BUMN masih berstatus penyelenggara negera.

Search