Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjamin uang pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian. Pembiayaan untuk uang pensiun ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai bersangkutan.
Selain itu, akan ada aturan yang mengatur proses hingga besaran uang pensiun. Namun, beleid itu masih disusun sehingga besaran uang pensiun PPPK belum bisa ditentukan.”Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” tulis pasal 23.