Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Ia mengaku akan terlebih dulu melihat hasil dari gugatan asosiasi guru tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu anggota P2G Reza Sudrajat, seorang guru honorer dan anggota P2G Kab Karawang, Jawa Barat, gugatan terhadap Undang-Undang (UU) APBN 2026 dikarenakan UU tersebut mengambil anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, untuk sebagian digunakan untuk keperluan MBG yang nilainya sebesar Rp268 triliun. Akibat dari hal tersebut, anggaran pendidikan sebagai mandatory spending terealisasi tidak sampai 20 persen.
Menurut Reza semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Alasannya, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Ia menambahkan, memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis. Akibatnya menurut Reza, kebijakan tersebut telah menyebabkan ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subyek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a).
