Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD akhirnya buka suara soal perkara utang negara yang dipermasalahkan pengusaha Jusuf Hamka. Mahfud mengatakan dirinya baru dengar perkara ini sehingga dia meminta dokumen dan sebagainya. Kemudian, dia juga akan konfirmasi ke Kemenkeu. “Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul,” tegasnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (14/6/2023).
Mahfud menjelaskan dokumen yang dimilikinya terkait utang Jusuf Hamka, memang benar negara punya utang. “Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK,” papar Mahfud. Menurutnya, putusan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun ketika ganti menteri hal itu tidak jalan. Mahfud memastikan pihaknya telah mempelajari dokumen putusan MA tersebut dan negara telah mengakui. Ini, lanjutnya, telah diputuskan pada waktu zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. “Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet.” kata Mahfud.
Dia mengakui bahwa ini bukan satu-satunya kasus yang ditangani di mana sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana. Berdasarkan arahan Presiden begini, pemerintah resmi menyatakan jika negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya. “Kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar,” tegas Mahfud.