Bareskrim Polri kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga bendahara Madrasah Al-Zaytun berinisial SM, M, NH, pada Rabu (23/8) kemarin.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dari anggota dan pengurus Yayasan, serta pihak Madrasah terkait dugaan korupsi Dana BOS. Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji Gumilang. Whisnu Hermawan mengatakan nantinya rekening yang telah dibekukan itu akan disertakan sebagai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.