Setelah menyidik perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan impor besi baja, Kejaksaan Agung kini memulai penyidikan rasuah terkait impor garam industri. Ketiga perkara itu sama-sama terjadi di Kementerian Perdagangan.
Peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan, saat ini Kejagung sedang melakukan ‘bersih-bersih’ Kemendag. Di sisi lain, ia menekankan tiga penyidikan oleh Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai peringatan awal bagi pemerintah ihwal kegiatan ekspor impor. Ia menilai, kasus-kasus di lingkungan Kemendag memang rentan berpotensi korupsi. Harusnya, lanjut Herdiansyah, sedari awal pemerintah paham soal kerawanan tersebut. Ini bisa dilakukan dengan melakukan pengawasan yang ketat untuk menutup celah praktik rasuah dalam kegiatan izin ekspor impor. Meski mengapresiasi, Herdiansyah tetap mengingatkan pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan oleh Kejagung, yakni menyisir keterlibatan semua pihak dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menegaskan pihaknya tidak berniat untuk menyasar satu pihak tertentu dalam mengusut perkara korupsi. Ia menampik ada ‘pesanan’ khusus terkait penyidikan korupsi di Kemendag. Menurutnya, penyidik hanya merespon informasi yang beredar di masyarakat, termasuk dari Presiden sendiri. Sementara itu, kasus korupsi impor besi baja maupun garam disebabkan maraknya produk yang masuk ke dalam negeri dan mengakibatkan industri Tanah Air kalah bersaing.