Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menanggapi usulan wakil ketua KPK yang baru dilantik, Johanis Tanak, soal restorative justice untuk pelaku korupsi. Menurut Praswad, usul tersebut akan membuat koruptor semakin giat untuk menggondol keuangan negara. Praswad mengatakan berdasarkan perjanjian internasional melawan korupsi (UNCAC), kasus korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa. Kasus korupsi dapat disetarakan dengan kasus terorisme dan juga penyalahgunaan narkotik. “Jadi penggunaan restorative justice untuk tipikor jelas bermasalah dan seharusnya tidak boleh dilakukan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Oktober 2022.
Selain adanya perjanjian internasional tersebut, Praswad menambahkan restorative justice hanya akan membuat kasus korupsi di Indonesia makin menjadi-jadi. Sebab, menurut dia, hal tersebut akan membuat para maling keuangan negara menganggap hukum sebagai sebuah proses transaksional belaka.
Selain itu, Praswad meminta KPK tidak mereduksi persoalan isu korupsi di Indonesia. Ia berkata kasus korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, terlebih dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Mau sampai kapan bangsa Indonesia terus terpuruk karena kasus-kasus korupsi,” ujar dia.