Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan koordinasi dan supervisi dengan pihak TNI terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101. Koordinasi itu dilakukan lantaran KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway yang merupakan pihak swasta. Irfan merupakan merupakan tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Dalam kasus ini belum ada tersangka dari pihak penyelenggara negara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaganya bisa meninjau atau melakukan supervisi penanganan perkara yang juga diusut Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Adapun pihak TNI menetapkan lima orang tersangka yang berlatar belakang militer terkait kasus ini. Akan tetapi dalam perkembangannya Puspom TNI menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, Irfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar akibat pengadaan helikopter angkut tersebut. Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka yang berlatar belakang militer terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 ini.