Update Kasus Laptop Kemendikbudristek Usai Penetapan 4 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih berstatus saksi. Dia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan yang kedua pada Selasa (15/7).

Kejaksaan Agung mengungkapkan Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook. Proses perencanaan itu bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi.

Setelah menjabat sebagai menteri, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK. Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa kembali Nadiem usai mengumumkan empat orang sebagai tersangka pada Selasa (15/7). Dia meminta publik untuk tidak khawatir lantaran penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Qohar memastikan penyidikan tengah dilanjutkan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Search