Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2023. Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut pengusutan dugaan korupsi itu mulai dilakukan penyidik sejak November 2024 hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12).
Penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Rabu (18/12). Bersamaan dengan itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Selain memeriksa Iwan, penyidik juga memeriksa Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM dan pemilik EO GR-Pro berinisial GAR. Selain Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, ada empat lokasi lainnya yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal. Dua diantaranya terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu lagi berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, Syahron menyebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar beserta ratusan stempel palsu yang diduga terkait kasus korupsi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana buntut kasus dugaan korupsi tersebut. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan Iwan resmi ditetapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak Kamis (19/12).