Update Kasus Jiwasraya, OJK Sebut Tunggu Aturan Pembubarannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan update mengenai penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK mengaku masih menunggu aturan mengenai pembubaran Jiwasraya, sembari terus me-monitoring pertanggungjawaban terhadap pemegang polis. “Tahap akhir penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu Persero, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran Jiwasraya. Tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP pembubaran itu diterbitkan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi mengungkapkan, menurut hasil monitoring yang dilakukan per 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis. Dari jumlah yang setuju polis tersebut, yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp37,97 triliun.

Ogi mengatakan, pihaknya tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan dua hal. Yakni dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis dan mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujuinya. 

Search