Kabupaten Garut masih menjadi salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) dengan standar upah rendah. Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kabupaten Garut menjadi daerah dengan UMK nomor lima dari bawah di antara kabupaten/kota lain di Jabar.
Berdasarkan keputusan itu, UMK di Kabupaten Garut untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.117.318,31 atau naik dari Rp 1.975.220,92. Kenaikan itu tentu tak sesuai dengan tuntutan para buruh di Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikam UMK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menurut dia, rekomendasi itu merupakan jalan tengah untuk menentukan UMK di Kabupaten Garut.