Under-invoicing, Modus Tipu-tipu Pengusaha Sawit yang Disebut Purbay

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan dugaan praktik manipulasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/ CPO) yang dilakukan sejumlah pengusaha melalui skema under-invoicing. Praktik tersebut diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama bertahun-tahun. Under-invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan dengan mengurangi nilai yang dicantumkan di faktur dari harga yang sebenarnya. Cara ini dapat menekan penerimaan negara mengingat besaran setoran ke kas pemerintah dihitung berdasarkan jumlah dan nilai barang yang dilaporkan.

Dalam konteks ekspor sawit, Purbaya menjelaskan modus yang digunakan pengusaha nakal dilakukan dengan mengekspor CPO ke negara tujuan seperti Amerika Serikat (AS), tetapi transaksi dilaporkan seolah-olah hanya sampai negara transit, seperti Singapura. Nilai ekspor yang dilaporkan ke Indonesia pun diduga jauh lebih rendah dari harga sebenarnya di negara tujuan akhir. Aksi ini terdeteksi setelah Kementerian Keuangan memanfaatkan sistem digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan data lintas negara. Dari hasil penelusuran awal, pemerintah telah memeriksa sekitar 10 perusahaan besar dan menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor secara signifikan.

Search