Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 pada 24 Desember 2025, setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyebutkan bahwa proses finalisasi besaran upah masih berlangsung hingga Selasa, 23 Desember 2025. Seluruh keputusan akan ditandatangani sesuai jadwal setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Meski presentase kenaikan UMP dan UMK Jabar 2026 belum ditetapkan, persoalan disparitas upah antarwilayah kembali menjadi sorotan utama dalam pembahasan upah minimum tahun depan. Serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam APINDO menilai kesenjangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat masih cukup lebar dan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Sebagai gambaran, UMK Kota Banjar 2025 ditetapkan sebesar Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi telah mencapai Rp5.690.753. Selisih lebih dari Rp3,4 juta ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam sistem pengupahan di Jawa Barat.
