Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Jumat (19/12/2025). Mereka menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang dinilai minim pelibatan serikat pekerja dan berpotensi menurunkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). KSPI memperkirakan, dengan penggunaan indeks tertentu, kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 4–6 persen, lebih rendah dibanding kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai polemik UMP 2026 harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari besaran persentase kenaikan, tetapi dari substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi. “Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” kata Edy dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Namun demikian, Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa acuan utama penetapan UMP bukan semata formula, melainkan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah. “Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” ujarnya. Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan jika tidak dibarengi pengendalian inflasi, terutama pada komponen pangan, perumahan, dan transportasi yang menjadi kebutuhan utama pekerja.
