Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi atau judicial review Pasal 100 (1), Pasal 237 huruf C, Pasal 256 di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Uji materi terhadap tiga Pasal di KUHP terkait hukuman mati, lambang negara, dan unjuk rasa itu dilayangkan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung tertanggal 28 Maret 2023. “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Kamis (25/5/2023).
Atas fakta hukum tersebut, dalam pertimbangannya hakim konstitusi memandang para pemohon memiliki hak konstitusional untuk menguji isi norma KUHP atau UU nomor 1 tahun 2023 yang dimohonkan. Namun, lantaran norma KUHP tersebut belum berlaku dan akan berlaku pada 2 Januari 2026 maka para pemohon tidak memenuhi syarat “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut yang oleh para pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”.
“Dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut maka Mahkamah berpendapat para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang.