Uang Rp915 Miliar & Emas 51 Kg Kasus Zarof Ricar Dirampas Negara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak bisa membuktikan asal-usul uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediamannya. Atas dasar itu, hakim dalam putusan yang dibacakan hari ini memerintahkan aset tersebut dirampas untuk negara.

Hakim menjelaskan terdapat catatan yang menunjukkan hubungan aset Zarof dengan pengurusan perkara tertentu. Hakim menyakini uang Rp915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.

Lebih lanjut, hakim menambahkan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp8.819.909.790 berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset perlu diterapkan supaya memberikan efek jera. Zarof dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Baik Zarof maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, membuat perkara belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

Search