Bank Indonesia (BI) menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Uang tersebut berwarna ungu terang dan memilik gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya Kamis (3/10/2024). Hal ini ia sampaikan usai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang. Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Karena uang tersebut tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank.