Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar Tahun 2024 ke Bawah Dihapuskan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk periode hingga tahun 2024. Keputusan ini diperkenalkan sebagai bentuk apresiasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah, yang disampaikan melalui unggahan video di akun media sosial resminya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan, tanpa membedakan alasan keterlambatan. Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menunaikan kewajiban perpajakan secara rutin, mengingat pajak berperan penting dalam membiayai pemeliharaan serta perbaikan infrastruktur jalan di wilayah setempat.

Selanjutnya, Pemprov Jabar menetapkan rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025 sebagai masa pembayaran pajak yang baru, di mana pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak dapat meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.

Search