Tugas dan Wewenang Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bentukan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortas Tipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. Kortas Tipikor Polri bakal bertugas dalam rangka membina dan melakukan pencegahan; penyelidikan serta penyidikan dalam rangka pemberantasan korupsi dan pencucian uang; dan melakukan penelusuran serta pengamanan aset dari kejahatan korupsi. Kortas Tipikor bakal dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat Jenderal bintang dua alias Irjen dan memiliki satu wakil yang berpangkat Jenderal bintang satu alias Brigjen.

Dalam peraturan itu juga disebutkan apabila Kortas Tipikor bakal memiliki paling banyak tiga Direktorat. Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut akan ada Direktorat Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan dan Kerja Sama.

Search