Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur pada 2045. Hal tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Try mengatakan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, ia menyerukan pentingnya kembali memahami dan menjalankan UUD 1945 sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa. Ia mengatakan perubahan konstitusi pada era reformasi antara 1999 hingga 2002 bukan penyempurnaan, melainkan penggantian fundamental terhadap sistem yang dirancang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Try menyebut amendemen reformasi telah menggeser sistem pemerintahan kerakyatan yang khas Indonesia menjadi model liberal-demokrasi Barat yang membuka ruang luas bagi oligarki politik dan ekonomi. Ia mengatakan UUD 1945 harus tetap dijaga dalam bentuknya yang asli. Bila ada kebutuhan atas perbaikan atau penyesuaian dengan zaman, perubahan itu sebaiknya dituangkan dalam bentuk adendum, bukan dengan mengubah struktur dan ruh utama konstitusi. Try menjelaskan mengkaji ulang UUD 1945 berarti mengembalikan konstitusi kepada bentuknya yang asli sebelum amendemen, sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan dikukuhkan kembali lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUD 1945 versi asli dirancang untuk menjamin kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang melibatkan utusan daerah dan golongan untuk benar-benar menjelmakan seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Try menyerukan UUD 1945 dipahami sebagai senjata pamungkas dan pusaka wasiat bangsa Indonesia. Ia menyebut konstitusi asli 1945 bukan hanya dokumen hukum, melainkan cetak biru peradaban Indonesia yang adil dan beradab.