Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyediakan truk khusus pengangkut sampah organik dan sampah residu di tiap depo atau tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di Kota Yogyakarta. Truk ini disediakan agar sampah organik dan sampah residu dapat dipisah. Pemisahan dilakukan juga sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan, Kabupaten Bantul. Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya juga menyebut pemisahan truk sampah organik dan residu tersebut untuk memudahkan masyarakat yang membawa sampahnya ke depo.
Aman menjelaskan, penyediaan dua truk sampah terpisah di tiap depo juga untuk mendukung pengelolaan sampah. Sebab, sarana truk pengangkut di Kota Yogyakarta sampah juga sudah ditambah mengingat diterapkannya gerakan zero sampah anorganik.
Pemkot Yogyakarta telah menggelontorkan anggaran hampir Rp 25 miliar dalam APBD Perubahan 2022 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk pengadaan 20 unit truk. Sebagian besar truk yang disediakan yakni truk compactor, dan sebagian lainnya merupakan dump truck.