Transaksi Judi Online di RI Tembus Rp 600 T

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp 600 triliun. Data itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai September 2024. Budi Arie menyebut selain kerugian finansial, judi online juga berdampak pada aspek psikologis di masyarakat yang mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya.

Budi Arie mengungkapkan sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024 Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online. Pertama, pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online. Kedua Penanganan sekitar 72 ribu konten judi online yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan. Ketiga, Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia. Bahkan, Budi Arie menyebut penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun.

Search