Polri mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Meski begitu, mereka mengklaim bahwa gas air mata yang telah kadaluarsa itu tidak berbahaya. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan. Ia menjelaskan bahwa jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun.
Dedi juga menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik, korban dalam Tragedi Kanjuruhan tewas bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen. Dia menyatakan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata tidak menyebabkan kematian. Dedi mengungkapkan dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban, diketahui tidak ada korban yang meninggal akibat gas air mata.
Pernyataan para ahli tersebut berbeda dengan hasil studi yang dilakukan oleh Amnesty International. Dalam studinya, mereka menyebut ada kemungkinan penggunaan gas air mata menyebabkan efek kematian jika digunakan tidak secara tepat. Peneliti dari Universitas California, Barkeley, Rohini Haar, dalam studi Amnesty itu menyatakan bahwa gas air mata yang terhirup ke dalam mulut dan hidung seseorang bisa mengakibatkan kematian. Pasalnya, kandungan dalam gas tersebut bisa merusak membran dalam paru-paru.