Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. UU yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah itu diketahui melegalkan umrah mandiri, yakni perjalanan umrah yang dilakukan tanpa melalui biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di Indonesia.
Ketua Bidang Peneltian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pimpinan Pusat Amphuri Ulul Albab mengatakan, pihaknya memandang, pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menimbulkan guncangan di sektor penyelenggaraan umrah. Menurut dia, beleid itu berpotensi menggoyang keseimbangan antara negara, pelaku usaha, dan jamaah.Lebih lanjut, ia menengarai adanya potensi ketimpangan kebijakan dari legalisasi umrah mandiri. Kalangan PPIU pun merasa diabaikan oleh negara.
Ulul menegaskan, wacana judicial review (JR) ke MK bukanlah sebentuk perlawanan terhadap negara. Ini semata-mata upaya koreksi terhadap proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan kurang inklusif.
