Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Tok! Pemerintahan Jokowi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024). “Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan dicabutnya aturan itu, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun. “Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” tutur Benny.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

Search