TNI mengungkap masih tingginya persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pertahanan. Hingga Agustus 2026 tercatat 452 kasus pertanahan, dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat. Dari total 369.971 hektare aset tanah TNI, sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektare masih bermasalah serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengusulkan agar tanah yang sah dan benar-benar diperlukan untuk pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. Namun, pengecualian tersebut perlu didasarkan pada verifikasi lintas kementerian/lembaga dan bukti hak yang sah. Sengketa dengan masyarakat diusulkan diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum yang terukur, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak.
Sebagai tindak lanjut, TNI mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Tim tersebut akan menyandingkan data aset TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria. TNI juga mendorong percepatan pensertifikatan, pencatatan, dan penataan batas aset pertahanan serta pelaporan berkala kepada DPR RI untuk memastikan kepastian hukum dan mendukung kesiapan operasional pertahanan negara.
