Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo di Boyolali. Keenamnya merupakan anggota TNI berpangkat prajurit dua. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, dari 15 anggota yang ditahan, hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.
Namun begitu, Richard mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal penerapan pasal kepada para tersangka itu. “(Terkait) Pasal, saya belum diinformasikan oleh penyidik,” katanya. Richard mengatakan, keenam tersangka itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh. Mereka resmi ditahan di Denpom IV/4 Surakarta selama 20 hari ke depan sejak 2 Januari 2024. Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Sebelumnya, sejumlah relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI di depan markas kompi B Yonif Raider 408/SBH. Peristiwa itu terjadi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu siang, 31 Desember 2023.