TNBTS Klarifikasi Larangan Drone-Temuan Ganja di Bromo dan Semeru

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengklarifikasi pemberitaan terkait penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS yang dikaitkan dengan larangan drone di Bromo dan Semeru. Penemuan tersebut dilakukan pada 18-21 September 2024 oleh BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari di Blok Pusung Duwur. Hingga kini, empat tersangka telah ditetapkan dan kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Lokasi penemuan berada di sisi timur TNBTS, jauh dari jalur wisata Bromo dan pendakian Semeru, dengan jarak masing-masing 11 km dan 13 km.

Larangan penggunaan drone di jalur pendakian Semeru telah diterapkan sejak 2019 berdasarkan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 untuk menjaga keselamatan pendaki. Selain itu, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024. Kebijakan pendamping wajib dalam pendakian Semeru juga telah diberlakukan untuk meningkatkan pengalaman pengunjung serta memberdayakan masyarakat sekitar. Penutupan jalur pendakian Semeru pada awal tahun rutin dilakukan guna mengantisipasi risiko cuaca ekstrem yang dapat membahayakan keselamatan.

Masyarakat diimbau untuk turut menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. BB TNBTS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut. Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi. Dengan kerja sama yang baik, kelestarian dan keamanan kawasan wisata ini dapat terus terjaga.

Search