Tindaklanjuti MK, Jokowi Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Setahun

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK yang habis masa jabatannya pada Desember 2023, jadi diperpanjang hingga Desember 2024. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan keppres itu tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tertuang dalam Keppres 112/P Tahun 2023. Sementara itu, perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas KPK diatur Keppres Nomor 113/P. Ari menyebut Jokowi telah menandatangani dua keppres itu sejak bulan lalu. Firli Bahuri dkk pun tidak jadi lengser hari ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Melalui putusan 112/PUU-XX/2022, MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Search