Tim Transformasi Polri Dituntut Benahi Sikap dan Budaya Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyambut baik pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri. Menurutnya, hal tersebut langkah yang tepat dalam menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan Polri bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan publik. Rudianto mengatakan konstitusi memberi tugas utama kepada Polri untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, melindungi hak asasi manusia, serta menegakkan hukum secara adil dan merata. Fungsi-fungsi tersebut memerlukan adaptasi dan pembaruan agar selalu relevan dengan dinamika sosial dan tantangan zaman.

Legislator Partai NasDem itu menambahkan fungsi Polri tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, pelayanan masyarakat, dan perlindungan HAM. Dengan dibentuknya tim Transformasi Reformasi Polri tersebut, ia berharap proses evaluasi internal, peningkatan kualitas SDM, penguatan sistem pengawasan, dan penggunaan teknologi modern bisa berjalan lebih efektif.

Lebih lanjut, Rudianto menekankan, transformasi yang dijanjikan tim tersebut harus meliputi sikap dan budaya organisasi, termasuk kebiasaan administrasi yang transparan, prosedur operasional yang jelas, dan mekanisme penanganan keluhan masyarakat yang dapat diakses oleh siapa saja. Tanpa hal tersebut, kata ia, reformasi bisa berhenti di tataran wacana. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Merujuk surat tersebut, tim itu terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Search