Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun PHPU tersebut bakal diajukan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya harap MK akan menjalankan kembali tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai kepanjangan tangan kekuasaan,” kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Todung mengatakan, hal ini diyakini bakal diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Oleh sebab itu, ia berharap MK kembali menjadi lembaga yang independen dan profesional dalam menghadapi sengketa Pilpres.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini lantas mengingatkan pentingnya semua memahami proses pemilu tidak hanya dilihat ketika pencoblosan atau pemungutan suara. Namun, proses pemilu harus dilihat sejak pra hingga pasca pencoblosan. Dengan begitu, MK pun dituntut melihat segala proses pemilu dalam periodik yang dimaksud.