‘Tiktok Harus Ikuti Aturan Pemerintah’

Setelah keluarnya aturan yang memisahkan e-commerce dengan media sosial, beredar pembelaan terhadap Tiktok Shop di berbagai linimasa media sosial. Pengamat menilai, para influencer dan seller yang melakukan pembelaan secara masif di berbagai kanal medsos semestinya mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, Selasa (26/8/2023) menyampaikan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dapat menjadi titik tengah. Dia menilai, sikap pemerintah sudah sangat tegas bahwa harus ada pemisahan fungsi antara sosial media dan e-commerce. 

Saat ini mulai banyak warganet dengan berbagai akun mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui whatsapp. Pesan itu keluar setelah muncul kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce. Pesan tersebut kurang lebih berisi tentang permintaan kepada pembuat konten di Tiktok untuk menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap Tiktok Shop dan mengungkapkan pemikirannya pada platform media sosial. Dukungan itu disebut dapat dilakukan lewat video pendek dengan tagar #KamiUMKMdiTikTok dan direkomendasikan untuk menandai akun Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini mulai banyak warganet dengan berbagai akun mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui whatsapp. Pesan itu keluar setelah muncul kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce. Pesan tersebut kurang lebih berisi tentang permintaan kepada pembuat konten di Tiktok untuk menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap Tiktok Shop dan mengungkapkan pemikirannya pada platform media sosial. Dukungan itu disebut dapat dilakukan lewat video pendek dengan tagar #KamiUMKMdiTikTok dan direkomendasikan untuk menandai akun Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Search