Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan tarif masuk baru bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat. Tarif masuk Taman Nasional Komodo naik menjadi Rp 3,75 juta per orang.
Penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta tersebut telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Para ahli diminta secara khusus Pemerintah NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hasil kajian yang dilakukan itu para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau. Sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.
Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp 7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara. Tarif lama dinilai terlampau murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.