Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko berpendapat sudah saatnya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal kerugian negara dilakukan perubahan atau revisi.
Dia menganggap Pasal tersebut sapu jagat dan bisa menjerat siapa saja. Demikian disampaikan Danang dalam agenda diskusi Prime Plus CNN Indonesia TV dengan tema ‘Keputusan Korporasi Berujung Vonis Bui’, Senin (24/11) malam. Dia memandang penindakan kasus-kasus dugaan korupsi sudah mengarah pada pembungkaman. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Aristo Pangaribuan menyatakan pertentangan antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi (tipikor) sangatlah tipis.
Menurut dia, Pasal kerugian negara dalam UU Tipikor memiliki cakupan yang sangat luas. Aristo menambahkan Indonesia saat ini memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sering dianggap dilindungi prinsip BJR. Sebelumnya, pada Kamis, 20 November lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
