Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) atau provinsi baru Papua bukan di wilayah Papua. Peresmian yang disertai pelantikan penjabat gubernur itu justru dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Jumat (11/11/2022), pagi ini.
Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan itu sebelumnya masuk ke dalam wilayah Provinsi Papua. Pembentukan tiga provinsi itu dimulai secara resmi ketika DPR RI mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk masing-masing provinsi tersebut pada pertengahan April 2022. Saat DPR bersama pemerintah mulai membahas tiga regulasi tersebut di Jakarta, jauh dari Papua, rakyat terbelah dua. Muncul kelompok pro dan kelompok kontra pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Secara umum, kelompok kontra menilai pembentukan DOB hanyalah keinginan elite Jakarta semata, bukan aspirasi warga Papua. Mereka khawatir, kehadiran tiga provinsi baru itu akan membuat orang asli Papua (OAP) semakin termarjinalkan. Sebab, kelompok ini meyakini pemekaran akan diiringi dengan masuknya warga pendatang secara masif dan pembangunan yang merampas ruang hidup OAP. Sementara, kelompok pro menyebut pembentukan tiga provinsi itu bakal meratakan pembangunan dan menyejahterakan rakyat Papua. Argumentasi kelompok pro ini senada dengan pernyataan pemerintah pusat.