Lagi-lagi, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh lolos dari jerat hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dikabulkan. Gazalba Saleh didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar. Ini kali ketiga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) itu berhasil bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Jaksa Komisi Antirasuah itu tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh.
Pasalnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung nonaktif itu dari Jaksa Agung RI. Hal ini disampaikan Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif.
Gazalba Saleh sempat dibui dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kala itu, ia didakwa menerima Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar untuk memuluskan perkara di MA. Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat berpendapat lain. Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap. Hakim Agung itu pun lolos dari jerat hukum.