Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebutkan, ada tiga hal yang menyebabkan jalan rusak. Ketiganya adalah kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL), dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.
Fenomena rusaknya jalan di daerah juga diperparah dengan buruknya tata kelola pemerintah. Hal ini disebabkan karena biaya terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah membangun infrastruktur jalan. Selain itu, juga harus meniadakan pungli di sepanjang jalan dan campur tangan oknum aparat penegak hukum dalam proses penimbangan kendaraan di jembatan timbang. Mirisnya, meskipun masyarakat sudah menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Daerah (Pemda), namun hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Terkadang truk-truk besar yang lalu lalang dengan muatan puluhan ton (melebihi muatan) turut memperparah kondisi jalan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan, jalan rusak mencapai 174.298 kilometer atau 31,91 persen dari total panjang dari panjang seluruh Indonesia yang mencapai 546.116 kilometer. Kondisi jalan rusak sepanjang 87.454 kilometer dan jalan dalam kondisi rusak berat sepanjang 86,844 kilometer.