Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER (39 tahun); A (37 tahun); SS (65 tahun); AJ (52 tahun); dan MZ (60 tahun). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. “Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Maret 2024.

Dia berkata tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala. Menurut Djuhandhani, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Jerman pada Rabu, 27 Maret mendatang. Dia meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan. “Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman. Para mahasiswa yang dijanjikan magang ternyata dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi. Kasus ini terungkap setelah KBRI Berlin menerima laporan dari empat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah melayangkan panggilan terhadap dua WNI yang ada di Jerman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.

Search