Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

THN Amin Ajukan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Jadi Saksi Sidang MK

Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) berencana mengajukan sejumlah saksi dari kalangan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir menjelaskan, langkah itu dilakukan dalam upaya mengungkap adanya keterlibatan pejawat (incumbent) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran pada kontestasi 2024. Hanya saja, untuk mengajukan seorang menteri, THN Amin tidak menjelaskan apakah sudah mendapatkan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau belum.

Ari menyebutkan THN Amin akan mengajukan nama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk dihadirkan sebagai saksi. “Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana misalnya Menteri Keuangan (soal) penggunaan anggaran negara kita. Menteri Sosial (soal) penyaluran bansos-bansos kita,” ucap Ari.

Dengan menghadirkan saksi dari para menteri, Ari berharap ada fakta yang terungkap dari dugaan yang dilayangkan pihaknya. Hal itu untuk mewujudkan transparansi publik apakah benar ada politisasi bansos yang menguntungkan Prabowo-Gibran. Kendati demikian, menurut Ari, pengajuan saksi tersebut dalam sidang akan bergantung pada persetujuan hakim konstitusi nantinya. Sehingga pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.

Search